Selasa, 28 April 2020

Makna Pemerintahan

Makna Pemerintahan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna pemerintah atau pemerintahan adalah sekelompok orang yang mempunyai wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewajiban warga negara. Bagaimana dengan sistem? Sistem adalah keseluruhan perangkat unsur atau bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai hubungan fungsional antar bagian itu atau secara struktural yang kemudian membentuk suatu mekanisme kerja berkesinambungan. Maka, sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara yang di dalamnya terdapat hubungan fungsional maupun hubungan struktural.
 makna pemerintah atau pemerintahan adalah sekelompok orang yang mempunyai wewenang dan ke Makna Pemerintahan
Dengan demikian, sistem pemerintahan yang berada di suatu negara dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuang organisasi negara, antara luas kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, kesehatan, keadilan atau bertindak demi kepentingan rakyat. Untuk bertindak dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan itu, wewenang dan kekuasaan yang dimiliki dibagikan lagi kepada alat-alat kekuasaan negara di setiap sektor. Contohnya, pemberian wewenang otonomi daerah, pendelegasian dan perlimpahan kekuasaan dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, atau Gubernur kepada Walikota atau Bupati.

Mengenai fungsi-fungsi pemerintahan, terdapat beberapa hal antara lain sebagai berikut;
  1. Wetgeving, yakni penentuan aturan-aturan umum yang mengikat.
  2. Rechtspraak, yakni penentuan hukum atas kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat.
  3. Uitvoering, yakni tentang pelaksanaan peradilan.
  4. Bestuur, yakni tiap-tiap tindakan pemerintah yang tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradilan.
Perlu kita ketahui dan mengerti;
Pemerintahan NKRI mempunyai tugas pokok yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut;
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Demikianlah ulasan mengenai “Makna Pemerintahan”, yang pada kesempatan ini dapat dibahas dengan singkat. Semoga bermanfaat bagi para pembaca! Baca artikel lainnya juga.
Telah di Revisi
*Rajinlah belajar demi Bangsa dan Negara, serta jagalah kesehatanmu!
*Semoga anda sukses, dan Impian baikmu dapat terwujud!