Selasa, 28 April 2020

KEPUTUSAN

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
    NOMOR : 130/KN/76
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PRAMUKA
Pengertian
a. Pertemuan Pramuka adalah pertemuan antara sejumlah
    Pramuka dari beberapa satuan pramuka yang segolongan
    dan yang berisikan acara kegiatan yang latihan bersama.
b. Pertemuan pramuka merupakan pula kegiatan anak didik
    yang   dipilih   sesuai   dengan   keadaan,   kepentingan
    perkembangan dan kemampuan anak didik dan masyarakat
    setempat.
Sasaran
Sasaran pertemuan pramuka adalah agar setelah mengikuti kegiatan pramuka ini :
a. Pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan ketrampilannya
    meningkat.
b. Rasa kekeluargaan diantara sesama pramuka pada khususnya dan semua warga
    masyarakat pada umumnya berkembang.
c.  Meningkat  keyakinannya  akan  pentingnya  ketertiban  masyarakat  dan  lebih  jauh perdamaian dunia.
Fungsi
Fungsi pertemuan pramuka adalah :
a. Memberikan dorongan terhadap latihan biasa dalam satuan Pramuka masing-masing.
b. Membuka hubungan untuk mengadakan integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.
c. Mengadakan pertukaran pengalaman, pengetahuan dan kecakapan diantara sesama
pramuka.
d. Membuat penilaian dari kegiatan dan kecakapan yang dicapai. Penggolongan dan Pemisahan
a. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, Pertemuan Pramuka itu diselenggarakan menurut golongan masing-masing, yaitu :
1) Pertemuan Pramuka untuk golongan Siaga.
2) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penggalang.
3) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak.
4) Pertemuan Pramuka untuk golongan Pandega.
b. Pertemuan Pramuka untuk anggota puteri dan untuk anggota putera diselenggarakan sendiri-sendiri dengan catatan :
1) Dimana perlu, dapat diadakan pertemuan pramuka bersama antara anggota puteri
    dan  anggota  putera,  dengan  pengawasan  dan  tanggungjawab  masing-masing
    Pembina yang bersangkutan.
2) Jikalau pertemuan pramuka itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus
    dijamin agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah dan
    berjauhan letaknya, dan masing-masing dibawah pimpinan dan pengawasan dari
    Pembina yang bersangkutan.
Macam dan Sifat Pertemuan
1.Untuk Golongan Siaga
a. Pertemuan Pramuka untuk golongan Siaga disebut Pesta Siaga.
b. Pesta Siaga merupakan pertemuan Pramuka Siaga yang bersifat rekreatif, senang-
    senang, riang gembira, dan banyak gerak, sesuai dengan perkembangan rokhani dan
    jasmani anak didik seusia Siaga.
Bentuk Pesta Siaga
Pesta siaga dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. Rekreasi.
b. Permainan bersama, antara lain mencari jejak cara siaga.



c. Pameran.
d. Pasar Siaga (bazar).
e. Darmawisata (piknik).
f. Pesta seni budaya.
g. Perkemahan siang hari (dagkamp).
h. Pawai hias (karnawal).
2. Untuk Golongan Penggalang
a. Pertemuan pramuka untuk golongan Penggalang disebut Pesta Penggalang.
b. Pesta penggalang merupakan kegiatan yang masih bersifat, rekreatif, riang gembira,
    penuh rasa persaudaraan, tetapi juga merupakan kegiatan yang menarikdan kreatif,
    yang sebagian acaranya dapat berupa perlombaan yang sehat dan sportif untuk
    mencapai  tingkat  atau  standar  kecakapan  tertentu,  dan  kegiatan  bakti  kepada
    masyarakat serta yang mengandung pendidikan keagamaan.

Bentuk Pesta Penggalang
Pesta penggalang dapat diselenggarakan dalam bentuk :

a. Latihan bersama.
b. Perkemahan.
c. Demonstrasi kegiatan penggalang.
d. Pameran hasil karya penggalang.
e.  Darmawisata,  widyawisata,  atau
karyawisata.
f.    Pesta   seni   budaya   atau   api
    unggun.
g.  Pesta  bahari,  pesta  dirgantara,
    pesta     pertanian,     pesta
3. Untuk Golongan Penegak dan Pandega

bayangkara, pesta olahraga, dan sebagai-nya.
h. Penjelajahan ( wide game).
    i. Kegiatan keagamaan.
j. Lomba Tingkat.
k. Jambore.
l.  Perkemahan  Bakti  Penggalang,
    disingkat PB.

a. Pertemuan Pramuka unutk golongan Penegak dan untuk golongan Pandega pada
    umumnya diselenggarakan bersama-sama, tetapi untuk beberapa kegiatan tertentu
    para Pramuka Pandega dapat menyelenggarakan pertemuan secara sendiri.
b. Pertemuan Pramuka yang diselenggarakan bersama-sama untuk golongan Penegak
    dan untuk golongan Pandega, terdiri atas :
1) Pertemuan pramuka penegak dan pandega puteri dan putera disingkat Perppanitera.
2)  Pertemuan  penegak  dan  pandega  berupa  seminar,  lokakarya,  diskusi,  latihan kepemimpin-an, dan lain-lain.
3) Pesta Karya Penegak dan Pandega, yang disingkat :
a) Takanas, untuk pesta karya tingkat nasional.
b) Takada, untuk pesta karya tingkat daerah.
c) Takacab, untuk pesta karya tingkat cabang.
d) Takatan, untuk pesta karya tingkat kecamatan.
4) Perkemahan Wirakarya, disingkat PW yang pelaksanaannya dititikberatkan di tingkat daerah dan cabang.
5) Musyawarah Penegak dan Pandega Puteri dan Putera, disingkat Musppanitera.
c. Penyelenggaraan musppanitera diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
d. Pertemuan pramuka yang hanya dihadiri oleh para pramuka pandega adalah yang
berisikan kegiatan yang khusus untuk kepentingan para pramuka pandega sendiri,
misalnya   yang   ada   kaitannya   dengan   kegiatan   kemahasiswaan (mengadakan
penelitian atau penyelidikan, mengadakan kuliah kerja nyata, study tour, camp staff
    program dan lain-lain), proyek bakti kepada masyarakat dan lain-lain.
 Kegiatan dalam Pertemuan Penegak dan Pandega
a. Kegiatan dalam perppanitera merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana riang gembira, penuh rasa kekeluargan, dan berisi kegiatan rekreatif dan kreatif, untuk memupuk rasa persaudaraan disamping meningkatkan pengalaman,  pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan.
b. Kegiatan dalam seminar, lokakarya, diskusi dan latihan kepemimpinan merupakan
kegiatan   bagi   para   penegak   dan   pandega   dalam   rangka   mengembangkan


kepemimpinan dan kewiraswastaan, serta melatih dan mendewasakan diri sebagai tenaga pembangunan untuk ikut membangun masyarakat.
c.   Kegiatan   pesta   karya   merupakan   kegiatan   untuk   meningkatkan   pengalaman,
pengetahuan, dan kecakapan juga untuk mengadakan demonstrasi dan pameran karya
dibidang kedirgantaraan, kemahiran, kebayangkaraan, ketarunabumian, kebudayaan,
teknologi, kesehatan, dan lain-lain yang dilakukan dalam suasana riang gembira, penuh
rasa kekeluargaan, dan berisi kegiatan rekreatif dan kreatif untuk memupuk rasa
persaudaraan.
d.   Kegiatan   dalam   PW   merupakan   kegiatan   untuk   meningkatkan   pengalaman,
pengetahuan  dan  kecakapan,  juga  untuk  membaktikan  diri  kepada  kepentingan
masyarakat, dengan kegiatan gotong-royong yang dilaksanakan dalam suasana riang
gembira, penuh rasa kekeluargaan, dan berisi kegiatan berisi kegiatan rekreatif dan
kreatif  untuk  memupuk  rasa  persaudaraan  membaktikan  diri  kepada  kepentingan
masyarakat.
e.   Penyelenggaraan   Perppanitera,   pesta   karya   dan   PW   untuk   tingkat   nasional, pelaksanaannya dijadikan satu acara kegiatan.
Bentuk Kegiatan Dalam Pertemuan Pramuka Untuk Golongan Penegak dan Pandega
Kegiatan  dalam  pertemuan  Pramuka  untuk  golongan  Penegak  dan  Pandega  dapat diselenggarakan dalam bentuk :

a. Latihan berama.
b. Perkemahan.
c. Demonstrasi.
d. Pameran.
e. Pelombaan.
f. Ceramah, diskusi, latihan kepemimpinan.
g. Lomba olahraga.
h. Pesta seni budaya.
    i. Darmawisata, widyawisata, karyawisata.

j. Bakti kepada masyarakat.
k. Kegiatan keagamaan.
l. Anjangsana (saling
berkunjung).
m. Kegiatan satuan karya.
n. Perppanitera.


























KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA

Pengertian
a. Gugusdepan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak, dan budi pekerti luhur.
c. Anggota Muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, dan Pramuka Penegak.
d. Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
e. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan.
f. Pramuka Luar Biasa adalah anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat, baik secara fisik,
mental, sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan pelayanan khusus.
g. Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda dan dewasa muda yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
h. Peserta didik adalah sebutan secara umum bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
i. Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya terdiri atas satu jenis kelamin, putra
atau putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah dalam gudep yang
masing-masing berdiri sendiri.Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina
oleh pembina putri,kecuali Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri akan
tetapi tidak sebaliknya .
j. Siklus program adalah daur program dengan periode sekitar 3-4 bulan untuk menilai
kemajuan anggota, satuan yang berkaitan dengan aktifitas atau kegiatan dipilih, dipersiapkan, diatur, dilaksanakan, dan dievaluasi; perkembangan pribadi pesertadidik diamati, d ikenali,
dinilai, dan diakui.
k. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan .
l. Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
m. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan.
n. Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana.
o. Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan dewasa muda yang berusia 7 -25 tahun.
1. Tujuan
Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional,
maupun internasional.
2. Tugas pokok
Sebagai organisasi terdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka.
b. Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Meto deKepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
c. Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d. Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
e. Menyelenggarakan administrasi.
3. Fungsi



Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut gudep mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
b. Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi pengembangan pribadi kaum muda.
c. Tempat pengelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan
4. Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a. Sasaran Gugusdepan
1) melaksanakan visi dan misi gudep;
2) merencanakan, melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai karakteristik kaum
muda;
3) menarik minat kaum muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar tetap bergabung di dalamnya;
4) mengusahakan kemandirian;
5) menyediakan sarana dan prasarana kegiatan;
b. Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1) memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2) berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku tertib ;
3) sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya;
4) memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwa riskan oleh para pejuang bangsa;
5) berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.
c. Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1) keyakinan agama yang kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan lainnya.
2) kepedulian terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap diri pribadinya.
3) keterampilan yang meliputi antara lain:
a) keterampilan kepramukaan    d) teknologi
b) keterampilan hidup    e) kewirausahaan
c) kepemimpinan
5. Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, g udep mempunyai peran sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
b. Menjalin kerjasama denga n instansi pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan .
c. Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.
d. Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.
6. Upaya
Untuk mencapai tujuan dan sasaran diupayakan:
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan
memperkaya pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan
mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan:



b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa serta meningkatan ketahanan dan kepedulian terhadap budaya bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin.
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian, dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
i. Menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan:
1) Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional
maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
2) Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi
3) Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal,
nasional maupun internasional
4) Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional
5) Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan terutama di kalangan kaum muda
ORGANISASI
1. Ketentuan umum
Dalam pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masingmasing merupakan gudep yang berdiri sendiri.
b. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi pesertadidik dapat berpangkalan di:
1) Lembaga pendidikan umum dan agama, seperti; sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, masjid, gereja, vihara.
2) Kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
3) Instansi pemerintah dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
4) Perwakilan RI di luar negeri. Gudep yang berpangkalan seperti tersebut di atas disebut Gudep Wilayah.
c. Tiap gudep berkewajiban untuk menerima kaum muda yang bertempat tinggal disekitar pangkalan gudep tersebut, sehingga memungkinkan dibentuk gudep lengkap.
d. Dalam menerima anggota , gudep tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
e. Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan maka dibentuk:
1) Gudep Pramuka Luar Biasa
Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka yang
menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan social usia Pramuka Siaga , Penggalang, Penegak, Pandega (S,G,T,D).
Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal kekhususan diantaranya:
a) (1) Gudep yang anggotanya semua jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya terdiri atas tunanetra tunarungu,
tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan terwadahi dalam satu gudep.
(2) Gudep yang anggotanya hanya satu jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya hanya tunarungu atau tunanetra saja. Hal ini dibentuk ada
kaitannya dengan spesifik sekolah tersebut, karena ada sekolah yang mendidik satu jenis
kecacatan saja contoh: Sekolah Luar Biasa A (SLB A untuk tuna-netra) atau Sekolah Luar
Biasa B (SLB B untuk tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik multi kecacatan, contohnya
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik multi kecacatan mengingat SLB-nya
masih langka.
b) Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang dijadikan pedoman dalam membina adalah SKU
Pramuka Luar Biasa (PLB). Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 272 Tahun 1993 untuk masing-masing kecacatan SKUnya disesuaikan.



c) Pembinanya adalah guru yang berada di sekolah tersebut sesuai dengan spesifikasi keahliannya.
2) Gudep Terpadu
Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Tunanetra, tunadaksa, tuna laras dan tunarungu secara selektif artinya cacatnya tidak berat.
b) Mampu mengikuti kegiatan secara umum (SKUnya memakai SKU pramuka biasa).
c) Tidak adanya penyederhanaan materi kegiatan
d) Pesertadidik mampu berkomunikasi secara wajar
e) Orangtua pesertadidik yang bersangkutan mengijinkan masuk anggota Gerakan Pramuka pada gudep tersebut.
f) Pesertadidik yang bersangkutan berminat
g) Memiliki hak dan kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa dengan pramuka
biasa .
h) Pembina yang membina anggota Gerakan Pramuka penyendang cacat tersebut adalah pembina biasa.
i) Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.
3) Gudep Inklusif
Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik,
emosi, perilaku, dan sosial. Dalam pelaksanaan penerimaananggota mempertimbangkan halhal sebagai berikut:
a) Semua p enyandang cacat dapat diterima menjadi anggota .
b) Ada kesiapan dari gudep untuk menerima para penyandang cacat ikut latihan di gudep
tersebut.
c) Adanya ijin dari orangtua yang bersangkutan.
d) Pesertadidik yang bersangkutan berminat mengikuti kegiatan pramuka di gudep tersebut.
e) SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis kecacatannya.
f) Laporan/pencapaian hasil kegiatan dibuatkan tersendiri
g) Pembina yang menangani anggota pramuka penyandang cacat ádalah pembina biasa.
h) Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.
f. Setiap anggota muda dan anggota dewasa muda hanya terdaftar sebagai anggota pada satu
gudep.
g. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing -masing meliputi suatu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut:
Gudep dikoordinasikan, dibina , dan dikendalikan oleh kwartir ranting, kecuali gudep yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan oleh Kwartir Cabang
h. Gudep di luar negeri diatur sbb:
1) warga negara RI yang bertempat tinggal di luar negeri, dengan persetujuan Perwakilan RI
setempat dapat mendirikan gudep yang dibimbing dan dibantu oleh Kepala Perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
2) mengadakan kerjasama dengan National Scout Organization setempat.
i. Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan gudep
bagi bangsanya dengan memberitahukan kepada Kwartir Nasio nal cq Kwartir Daerah setempat agar terjalin persahabatan.
j. Setiap gudep menggunakan nomor yang diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali gudep yang ada di Perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Gudep putra bernomor gasal, sedangkan gudep putri bernomor genap.
k. Gudep dapat menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam
cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda -benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan gudepnya. Nama gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama -sama dengan pendaftaran gudep tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor.
l. Ditinjau dari kelengkapan satuannya maka gudep terdiri atas:
1) Gudep lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa muda yang terdiri atas:
a) Perindukan Siaga    b) Pasukan Penggalang





c) Ambalan Penegak    d) Racana Pandega
2) Gudep tidak lengkap.
Gudep tidak lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa
muda yang anggotanya hanya terdiri atas satu atau dua atau tiga golongan saja.
Contoh :
a) Gudep yang berpangkalan di Sekolah Dasar yang hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang saja.
b) Gudep yang berpangkalan di Sekolah Menengah Atas yang hanya memiliki Ambalan Penegak saja.
2. Struktur Organisasi
Gugusdepan lengkap dalam satuan pramuka terdiri atas:
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3 -4 kelompok kecil yang disebut Barung.
Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) a) Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka
Siaga.
b) Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
d) Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali,
waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
e) Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak dan jangan sampai membuat Pramuka Siaga merasa tidak nyaman.
f) Jika perubahan barung dilakukan secara teratur tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan
menjadi terbiasa dengan perubahan tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika
perindukan.
3) Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna seperti Barung Merah, Barung Putih
4) Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan. Kegiatan -kegiatan di tingkat barung hanya
berupa permainan singkat dan spontan.
b. Pasukan Penggalang
1) Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut regu.
2) Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang.
Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan
Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
4) Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
5) Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putra menggunakan nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
6) Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu
7) Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm.
8) Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam system beregu yang merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan untuk golongan Pramuka Penggalang.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3 -4 kelompok yang disebut Sangga.



2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
b) Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
d) Nama sangga dipilih diantara nama -nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan
Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas
sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk
Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota -anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban.
5) Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
d. Racana Pandega
1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
2) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk
kelompok yang disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya sementara sampai tugas selesai.
3) Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
g. Dewan Kehormatan Gugusdepan
1) Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina
Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi,
dengan tugas:
a) menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b) menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
a) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b) Ketua Gudep
c) 2 (dua) orang Pembina Satuan
d) Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
3) Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut :
a) Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep     c) Sekretaris
b) Wakil Ketua    d) 2 (dua) orang a nggota
h. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
1) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gugusdepan.
2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan terdiri atas:
a) Ketua    c) Sekretaris
b) Wakil Ketua    d) Beberapa orang anggota
3) Badan Pemeriksa KeuanganGugusdepan dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah G ugusdepan.
4) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dilantik bersama-sama dengan Pengurus Gugusdepan.
i. Mabigus
1) Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua pesertadidik yang merupakan perwakilan dari tiap satuan, tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha
di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu menjalankan peran majelis pembimbing.
2) Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
3) Mabigus terdiri atas:
a) seorang Ketua    d) seorang Ketua Harian (bila perlu)
b) seorang Wakil Ketua    e) beberapa orang anggota
c) seorang Sekretaris
4) Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.