Rabu, 06 November 2019

Gaji ke-14 PNS Segera Dibayarkan Pemerintah

Berita gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Keuangan menyatakan akan segera membayarkan gaji ke-14 PNS dalam waktu dekat. Hal ini diketahui setelah sebelumnya Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan, Bapak Kunta WD Nugraha menyatakan, pembayaran gaji ke-14 PNS kemungkinan akan diberikan jelang lebaran tahun ini berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. "Kemungkinan berdekatan dengan lebaran," katanya, Sabtu (2016/5/7).

Jadi, merujuk pada pernyataan tersebut, pembayaran gaji ke-14 PNS akan dilakukan dalam suasana bulan Ramadhan. Sebelumnya, hal ini telah diperjelas pula lewat pernyataan Kemenpan-RB, Yuddy Chrisnandi yang menyatakan bahwa gaji ke-14 itu sejatinya dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok PNS saat merayakan hari lebaran. Menurutnya, menjelang hari Raya Idul Fitri, kebutuhan para PNS pun meningkat. "Gaji ke-14 tersebut terkait dengan THR, dibayarkan di bulan Ramadhan. Kemungkinan besar, 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Yuddy. Hari raya Idul Fitri sendiri, jatuh pada tanggal 6 - 7 Juli 2016, jadi kemungkinan besar gaji ke-14 ini akan cair di bulan Juni nanti.

Lebih lanjut kata Menteri Yudi, bahwa mekanisme pembayaran gaji ke-14 ini sama dengan pembayaran gaji ke-13, yang besarannya satu kali dari besaran gaji pokok. Jadi, para PNS akan menerima besaran gaji ke-14 yang berbeda-beda, tergantung golongan dari PNS bersangkutan. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok PNS kan tergantung masing-masing golongan," kata Yuddy.

Apa itu Gaji ke-14 PNS?

Pertama kalinya dalam sejarah PNS Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang anggaran gaji PNS ke-14 di tahun 2016 ini. Hal ini sebagai kompensasi dari tidak adanya rencana kenaikan gaji buat para PNS. Jadi, meskipun gaji para PNS tidak mengalami kenaikan, mereka tetap akan mendapatkan gaji tambahan lewat kebijakan gaji ke-14 ini.

Keberadaan gaji ke-14 ini bukanlah pengganti dari kebijakan gaji ke-13 yang sejak lama dibuat pemerintah. Penganggarannya berbeda dengan yang terdapat pada gaji ke-13. Selain sebagai pengganti kompensasi dari tidak adanya kenaikan gaji PNS, keberadaan gaji ke-14 ini dapat dipandang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) buat para PNS, sebab waktu pembayarannya akan ditentukan setiap menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah buat PNS Indonesia yang setahun penuh bekerja.

Gaji ke-14 ini pun telah dianggarkan oleh Pemerintah melalu Kementrian Keuangan dalam APBN Tahun 2016. Besarannya pun disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS. Jadi, jumlah gaji ke-14 yang diterima oleh PNS akan berbeda-beda, tergantung jabatan golongan PNS bersangkutan.

 Berita gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil  Gaji ke-14 PNS Segera Dibayarkan Pemerintah

Demikianlah berita tentang Pembayaran Gaji ke-14 PNS tahun 2016, semoga bermanfaat.