Perjalanan bangsa Indonesia dalam naungan kemerdekaan setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 mengalami jalan berliku yang sangat panjang. Walaupun Indonesia Indonesia telah mengikrarkan sebagai Negara yang sudah merdeka ternyata sistem pemerintahan yang digunakan berubah-ubah. Seperti kita ketahui bahwa bentuk Pemerintahan Indonesia saat ini adalah presidensial yang telah ditetapkan pada amandemen terakhir tahun 2002 yang menetapkan sebuah keputusan dimana Indonesia memiliki sistem pemerintahan presidensial . Pemegang kekuasann tertinggi kini bukanlah lagi MPR melainkan rakyatnya
Jauh sebelum kita menikmati segala yang ada pada saat ini para pahlawan juga bersatu dan bekerja sama melalui cara diplomasi dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan kemerdekaan bangsa kita. Mereka bersatu padu dan bekerjasama berjuang menetapkan tujuan, berjuang dengan jalan diplomasi maupun fisik, dan akhirnya meraih tujuan yang diharapkan. Mereka memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, rela berkorban tanpa pamrih, serta kebersamaan dan tanggung jawab seperti yang ada dalam gambar di bawah ini.
- Nilai-nilai apa yang dapat ditemukan dari rangkaian foto fakta sejarah bangsa kita? Nilai-nilai yang bisa didapatkan dari rangkaian foto fakta sejarah bangsa Indonesia di Masa Diplomasi mempertahankan kemerdekaan, yaitu nilai cinta tanah air, persatuan, dan kerja sama.
- Bagaimana persatuan dan kerja sama para pahlawan di Masa Diplomasi? Apa peranan mereka terhadap perubahan kehidupan bangsa Indonesia? Jelaskan dengan singkat! Persatuan dan kerja sama para pahlawan di Masa Diplomasi sangat tinggi karena seluruh rakyat Indonesia dan juga para tokoh pejuang memiliki tujuan yang kuat yaitu merdeka. Peranan para tokoh diplomasi terhadap perubahan kehidupan bangsa Indonesia sangat menentukan, berkat tekad kuat dan perjuangan gigih dalam berdiplomasi maka akhirnya kemerdekaan Indonesia diakui kedaulatannya.
- Apa yang dapat kita lakukan untuk mengisi kemerdekaan dan melanjutkan nilai persatuan dan kerja sama para pahlawan? Berikan contoh! Kegiatan untuk mengisi kemerdekaan dan melanjutkan nilai persatuan dan kerja sama para pahlawan, contohnya adalah belajar bersama, gotong royong membersihkan sekolah, dan sebagainya.
Sistem Pemerintahan
Indonesia sebagai suatu negara yang memiliki suatu sistem yang digunakan untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Dalam UUD 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I. Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia. Berikut ini perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan sekarang.
Dalam UUD 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I. Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia. Berikut ini perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan sekarang.
Masa | Aspek | Keterangan |
---|---|---|
1945-1949 | Lama Periode | 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Presidensial | |
Konstitusi | UUD 1945 | |
Dalam kurun waktu sampai 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan UUD 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik. | ||
1949-1950 | Lama Periode | 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 |
Bentuk Negara | Serikat (Federasi) | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Parlementer | |
Konstitusi | Konstitusi RIS | |
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlemen yang murni. Dengan penjelasan:
| ||
1950-1959 | Lama Periode | 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Parlementer | |
Konstitusi | UUDS 1950 | |
Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950: Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Menteri-menteri bertangungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil. | ||
1959-1966 | Lama Periode | 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966 |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Presidensial | |
Konstitusi | UUD 1945 | |
Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
| ||
1966-1998 | Lama Periode | 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998 |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Presidensial | |
Konstitusi | UUD 1945 | |
Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini dapat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional | ||
Periode 1998 – sekarang | Lama Periode | 1 Mei 1998 – sekarang |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Presidensial | |
Konstitusi | UUD 1945 | |
Sistem Pemerintahan negara RI di bawah uud 1945 setelah amandemen. Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial. |